Banyuasin: Biarkan Kami Memilih

Hidup dan menetap di daerah perbatasan dua desa dan dua kecamatan seharusnya menjadi kebahagiaan tersendiri bagi seseorang. Selain dimungkinkan adanya pertukaran dua kebudayaan berbeda, ada kegiatan perekonomian yang bisa dilakukan di daerah perbatasan. Tetapi ternyata, hal ini tidak berlaku bagi warga yang tinggal yang perbatasan di Desa Lubuk Saung dan Desa Lubuk Rengas, yang berada di Kecamatan Banyuasin III dan Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Berbekal rasa penasaran dengan sengketa perbatasan itu, sekitar jam tiga sore beberapa waktu lalu saya kembali menuju kedua desa. Saya ingin meminta keterangan dari warga desa, yang dikabarkan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu legislatif, bahkan dikabarkan mereka terancam tidak masuk DPT Pilpres Juli mendatang. Dalam tulisan Sengketa DPT di Tapal Batas, sengketa dua desa di dua kecamatan berbeda ini menyebabkan warga yang tinggal di perbatasan tersebut tidak bisa menyalurkan aspirasi di pemilu April lalu. Tak hanya itu, tawuran-tawuran kecil antar pemuda kedua desa tersebut masih sering terjadi.

Marbiah (37), warga yang tinggal di perbatasan dua desa membenarkan bahwa sengketa itu yang hingga saat ini belum terselesaikan. Kondisi membenarkan bahwa memanasnya situasi di perbatasan, sering terjadi tawuran. Menurut ceritanya, pernah suatu malam terjadi keributan antar pemuda kedua desa di perbatasan, yang menyebabkan korban luka. "Buntut dari sengketa di dua desa ini menyebabkan sering terjadinya tawuran antarwarga terutama pemuda," ungkap Marbiah.

Belum terselesaikannya sengketa di kedua desa tersebut menyisakan trauma di hati warga desa. Padahal, mereka umumnya berpandangan sebagai dua desa yang bertetangga seharusnya mereka hidup rukun dan damai, tanpa keributan. "Desa kami ini bertetangga, seharusnya hidup rukun dan damai, tidak ada persoalan yang bisa memicu keributan dan perpecahan, karena kita semua adalah anak bangsa Indonesia," ungkap Marbiah.

Satu hal yang membekas di ingatannya akibat dari sengketa di kedua desa di dua kecamatan tersebut adalah tidak terdaftarnya mereka dalam DPT pemilu. "Akibat dari sengketa tapal batas antara dua desa dan dua kecamatan ini, kami tidak pernah terdaftar dalam DPT pemilihan Kepala Desa, pemilihan legislatif. Bahkan sekarang kami juga tidak terdaftar  dalam pemilihan presiden. Kami rakyat indonesia, mengapa kami tidak bissa menyalurkan aspirasi kami dalam pemilihan seperti warga yang lain," ungkapnya dengan nada meninggi. Ia menuturkan, warga yang tinggal di wilayah perbatassan tersebut merasakan kekecewaan mendalam, karena tidak terdaftarnya mereka dalam DPT. Padahal, mereka mengaku setiap menjelang pemilihan mereka telah melaporkan diri kepada petugas peenyelenggara pemilu, agar bisa didaftar dalam DPT.

Apa yang diungkap Marbiah, diamini pula oleh Ali Azhar (39), warga yang juga tinggal di perbatasan. Menurutnya, sengketa perbataan dua desa dan dua kecamatan ini tak ayal juga membuat masyarakat bingung dalam mengurus kelengkapan dokumen keluarga seperti KK dan KTP. "Menutut Kades Lubuk Saung, kami termasuk dalam wilayah desanya. Tetapi menurut Kades Lubuk Rengas, kami termasuk dalam wilayahnya. Kami diperebutkan, tetapi kami tidak diberikan pilihan untuk memilih," ujar Ali ketus.

Seperti diketahui, menurut Kades Lubuk Saung, gedung sekolah dasar menjadi perbatasan kedua desa. Tetapi menurut Kades Lubuk Rengas, batasnya adalah sungai di tengah desa," kata Ali sedih. Menurut Ali, seharusnya pihak desa dan kecamatan segera menyelesaikan sengketa tapal batas ini, untuk menghilangkan keresahan dan ketakutan warga akibat keributan yang kerap terjadi. Ia juga berharap penyelesaian perbatasan, melibatkan warga diperbatasan.

Ali berpandangan, sekiranya  dibebaskan untuk memilih, dengan kesepakatan dan pertimbangan, maka pihaknya memilih untuk bergabung dengan Desa Lubuk Saung Kecamatan Banyuasin III, karena lokasi di mana ia tinggal berada lebih dekat dari ibukota kecamatan, sehingga lebih memudahkan dalam pengurusan berbagai keperluan. Sementara jarak ke ibukota Kecamatan Rantau Bayur, Tebing Abang. Selain itu, untuk menuju ke Tebing Abang mereka harus melewati Pangkalan Balai, ibukota Kecamatan Banyuasin III. "Kalau Pangkalan Balai lebih dekat, mengapa kami harus memilih Tebing Abang? Kata Ali.

Sampai di sini perbincangan kami dengan Ali. Hari telah sore, kami pun memutuskan untuk pulang. Dalam perjalanan saya berpikir, Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama. Namun, mengapa hanya karena tapal perbatasan dua desa dan dua kecamatan, masih harus terjadi keributan. Satu yang tak kalah memprihatinkan, hak warga negara untuk dipilih dan memilih harus hilang akibat dari sengketa itu. (Arman dan Prana Susiko, Banyuasin)

aries on Thursday 14 May 2009 at 08:15 am

No comments

Emoticons
Remember personal info?
Notify
Hide email
Small print: All html tags except <b> and <i> will be removed from your comment. You can make links by just typing the url or mail-address.