Sengketa DPT di Tapal Batas

Di daerah lain di negeri ini, banyak warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena tidak didata oleh petugas penyelenggara pemilu. Namun, lain lagi yang dialami sekurangnya 25 kepala keluarga di Desa Lubuk Rengas, Banyuasin, Sumatera Selatan. Tidak jelasnya perbatasan Kecamatan Banyuasin III dengan Kecamatan Rantau Bayur, menimbulkan persoalan administrasi kependudukan dan perbatasan antardesa. Akibatnya, permasalahan antara aparat bersama warga Desa Lubuk Saung yang berada di Kecamatan Banyuasin III, dengan aparat dan warga Desa Lubuk Rengas yang berada di wilayah Kecamatan Rantau Bayur belum juga terselesaikan.

Entah sejak kapan permasalahan ini mencuat ke permukaan. Tetapi satu yang pasti di pemilu April lalu, 25 KK di Desa Lubuk Rengas tidak terdaftar dalam DPT, baik di Desa Lubuk Rengas maupun di Desa Lubuk Saung. Selama ini, mereka juga tidak bisa menggunakan hak pilih dalam pemilihan kepala desa, pemilu legislatif, karena tidak terdaftar dalam DPT. Mereka juga terancam tidak bisa berpartisipasi dalam pemilihan presiden yang akan datang, karena belum terdaftar dalam DPT. Bahkan, sebagian warga pun tidak memiliki Kartu  Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.

Desa Lubuk Saung dan Desa Lubuk Rengas bertetangga. Meski sama-sama berembel-embel "Lubuk" (yang berarti lumbung), tingkat kesejahteraan masyarakat di kedua desa ini berbeda. Hal ini bisa dilihat dari tingkat kemakmuran warganya. Hampir sebagian wilayah Desa Lubuk Rengas adalah rawa, sementara Desa Lubuk Saung terdiri dari dataran subur yang ditanami pohon karet. Kedua desa ini hanya berjarak 12 km dari Pangkalan Balai, Ibukota Kabupaten Banyuasin. Jalan yang mulus beraspal, memudahkan kita untuk sampai ke desa ini. Dengan kendaraan bermotor kita hanya perlu sekitar 20-30 menit dari Pangkalan Balai. Jalanan bertebing dan lembah serta banyaknya tanaman karet warga di kiri kanan jalan, terasa menyejukkan perjalanan menuju  kedua desa bertetangga ini. Kami memacu kendaraan agak kencang agar bisa lekas tiba di dua desa bertetangga ini. Tujuan kami jelas: Kepala Desa Lubuk Saung dan Kepala Desa Lubuk Rengas.

Akhirnya, kami tiba di kediaman Kepala Desa Lubuk Saung, Dodi (35). Dengan ramah Dodi dan Hendrawati (33) istrinya, menerima kami. Dodi mengaku, permasalahan tapal batas itu belum juga tuntas. "Karena yang berhak menyelesaikan adalah pihak kecamatan (Banyuasin III dan Rantau Bayur), bukan pihak desa. Sengketa itu bukan hanya menyangkut batas desa tetapi juga menyangkut batas kecamatan," ujar Dodi.         

Dodi mengaku, pihaknya tidak berani menyelesaikan karena khawatir menyalahi aturan. Pihaknya juga menginginkan agar permasalahan ini diselesaikan oleh warga di wilayah yang disengketakan itu. Akibat dari sengketa ini, Dodi mengaku sulit memberikan pelayanan pembuatan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. "Dengan tidak memiliki KK dan KTP, otomatis mereka tidak termasuk dalam DPT. Mereka yang memiliki KK dan KTP saja tidak terdaftar, apalagi yang tidak memiliki KK dan KTP," ungkap Dodi.

Lebih lanjut ia berharap, pemerintah -terutama pihak kecamatan- bisa segera menyelesaikan sengketa tapal  batas ini. "Sengketa tapal batas ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan tidak terselesaikan. Saya berharap, semua pihak terutama pihak kecamatan beranisiatif untuk menyelasikan sengketa ini secepatnya agar tidak memakan korban," ujar Dodi yang diamini oleh sang istri, Hendrawati.

Sengketa perbatasan kedua desa ini sering memicu keributan warga kedua desa. Pada pemilu April lalu, 25 kepala keluarga memprotes karena tidak diperbolehkan menyontreng oleh Kades Lubuk Rengas yang mengklaim mereka adalah warganya. Tetapi 25 Kepala Keluarga itu hanya mau menggunakan hak pilih di Desa Lubuk Saung. Padahal, mereka tidak terdaftar dalam DPT kedua desa tersebut. "Sampai saat ini suasana kedua desa ini masih tegang, bahkan tidak mungkin akan terjadi bentrok kalau masalah tapal batas ini tidak segera diselesaikan," ungkap Hendrawati sedih. Memang sulit untuk mengetahui batas yang jelas antara kedua desa itu, karena saat ini penduduk kedua desa tersebut praktis telah bersatu dalam keseharian. Menurut Dodi, yang menjadi pembatas kedua desa tersebut adalah keberadaan gedung Sekolah Dasar (SD) yang dulunya diberi nama SD  Lubuk Saung. Sampai di sini pembicaraan kami dengan kades Lubuk Saung, kami pun berpamitan

Secara terpisah, kami juga menemui Kepala Desa Lubuk Rengas M. Eni. Tatapan  tak berkedip M. Eni menyambut kedatangan kami di rumahnya. Kami menjelaskan maksud dan tujuan kami, ia tersenyum dan mempersilakan kami masuk ke rumahnya. "Masalah perbatasan itu telah berlangsung lama sekali, dan sampai saat ini belum terselesaikan. Kalau melihat sejarahnya, zaman dahulu 25 KK itu memang termasuk wilayah Desa Lubuk Rengas. Memang tidak ada batas yang jelas seperti tugu, gapura dan lain-lain yang ditinggalkan untuk membatasi kedua desa kami. Tetapi ada sungai yang sebenarnya menjadi bukti batas desa tersebut," ungkap M. Eni.

Menurut M. Eni, sengketa yang telah berlangsung lama dan seolah tak terselesaikan ini sebenarnya tidak perlu menimbulkan keributan. "Kami hanya ingin wilayah kami yang mereka akui sebagai wilayah desa mereka dikembalikan," ungkap M.Eni. Senada dengan Dodi, M. Eni menyerahkan penyelesaian sengketa perbatasan kedua desa ini kepada Camat Banyuasin III dan Camat Rantau Bayur. "Seharusnya pemerintah segera menyelesaikan sengketa perbatasan ini, sebelum terjadi hal-hal yang tidak di inginkan antara kedua desa," ujar M.Eni.

Sengketa kedua desa ini telah berlangsung lama. Bahkan sering terjadi tawuran antar pemuda buntut dari perselisihan kedua desa tersebut. Baru-baru ini, 25 KK nyaris bentrok dengan petugas TPS karena tidak diperbolehkan menyalurkan aspirasinya di pemilu.  (Arman dan Prana Susiko, Banyuasin)

aries on Wednesday 13 May 2009 at 07:26 am

No comments

Emoticons
Remember personal info?
Notify
Hide email
Small print: All html tags except <b> and <i> will be removed from your comment. You can make links by just typing the url or mail-address.