Banyuasin: Saksi Menuai Rupiah
Pelaksanaan pemilu 2009 di Banyuasin tidak hanya ditunggu para caleg yang bersaing memperebutkan kursi DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, atau DPR. Sejumlah warga di Banyuasin, Sumatera Selatan paham betul pemilu kali ini diikuti 38 partai peserta pemilu, sehingga sebagian dari mereka memanfaatkan situasi ini untuk mendapatkan upah dengan menjadi saksi caleg pada hari pencontrengan.
Haryadi (23), warga Kelurahan Kedondong Raye mengatakan, beberapa hari sebelum pemilu ia telah didekati tim sukses salah seorang caleg untuk menjadi saksi pada pelaksanaan pemilu dengan bayaran Rp.80 ribu. "Mereka menjanjikan akan memberikan uang delapan ribu rupiah kalau saya bersedia menjadi saksinya," jelasnya. Lebih lanjut Adi menjelaskan, caleg-caleg itu menawarkan bayaran yang bervariasi. Bahkan ada caleg yang menjanjikan memberikan bonus bila si saksi juga bisa mencarikan suara untuk caleg tersebut.
Hal senada juga diungkap oleh Dailami (31). Beberapa hari sebelum pemilu ia didatangi tim sukses dari salah seorang caleg, yang menawarinya menjadi saksi di pemilu. Penawaran itu ia tolak, karena menurutnya nilai yang ditawarkan sangat rendah. Menurut Dailami, sebelumnya ia juga didatangi caleg yang memintanya untuk menjadi saksi dengan menjanjikan bayaran uang Rp.100 ribu, lebih kecil dari angka yang Dailami minta, yaitu Rp.150 ribu.
Secara terpisah, M. Senen (38) tokoh masyarakat Kedondong Raye mengaku prihatin dengan tingkah laku saksi dan caleg itu. Menurutnya, tindakan itu tidak mencerminkan proses demokrasi yang baik. "Sekarang saksi pemilu sudah dijadikan ajang bisnis. Seharusnya, kalau mereka mau menjadi saksi caleg harus ikhlas tidak tidak mempersoalkan berapa mereka dibayar. Ini jelas tidak mencerminkan demokrasi yang baik, kalau segala sesuatu diukur dengan uang," ungkap Senen.
Menanggapi hal ini, Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuasin Heri Ariansyah SH, melalui anggotanya Fahrizal Sag menjelaskan, sah-sah saja kalau saksi meminta bayaran lebih dari caleg sebagai upah setelah seharian dia bekerja untuk caleg tersebut. "Sah-sah saja kalau saksi meminta bayaran lebih kepada caleg sebagai upah mereka menjadi saksi. Ini tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran, karena mereka bekerja seharian untuk mengamankan suara caleg tersebut," jelasnya (Arman, Banyuasin)








